Badan usaha adalah
kesatuan hukum, teknis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. macam
bentuk badan usaha seperti :
macam bentuk badan usaha seperti :
- 1. Perusahaan Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali
muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak
terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan.
Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya
terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko
pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan
yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak
terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- 2. Firma (fa)
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi
ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha
bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola
oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan
usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan
bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa
usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya
akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua
orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang
usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar
keduanya.
- 3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan
utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
- 4. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki
organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk
menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi
menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga
yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini
diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di
Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,
koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
(asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan